For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 77/Permentan/OT.140/6/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 77/Permentan/OT.140/6/2014 Tahun 2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan

Also known as: Permentan 77/Permentan/OT.140/6/2014 · Permentan No. 77/Permentan/OT.140/6/2014

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juni 2014Publication Date:11 Juni 2014
Sistem Pendidikan NasionalKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeStatuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date19 Juni 2014
Publication Date11 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 215/Kpts/OT.140/4/2004 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Medan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 77/Permentan/OT.140/6/2014 menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Medan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan statuta STPP Medan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mewajibkan setiap perguruan tinggi memiliki statuta. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di STPP Medan, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur organisasi STPP Medan, termasuk pembentukan Senat sebagai badan normatif tertinggi, serta tugas dan wewenang Ketua dan Wakil Ketua. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, serta ketentuan mengenai gelar, ijazah, dan sertifikat profesi yang dapat diberikan kepada lulusan. Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan juga diatur dalam peraturan ini, memberikan kebebasan kepada sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab.

(-)

1. Sanksi administratif dan atau sanksi akademik dikenakan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran administratif, akademik, dan atau kode etik yang diatur dalam pedoman akademik dan tata kehidupan kampus yang ditetapkan oleh Ketua.