on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 11/2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas Hulu dan mengefektifkan pelayanan administrasi kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: