on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019-2025
Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 9/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019-2025 (RIPPARDA). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Tujuan dari RIPPARDA adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, mengkomunikasikan destinasi pariwisata kabupaten (DPK) dengan efektif, mewujudkan industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian, dan mengembangkan lembaga kepariwisataan yang sinergis. Sasaran pembangunan kepariwisataan meliputi peningkatan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara, pengeluaran wisatawan, penerimaan devisa, dan produk domestik regional bruto di bidang kepariwisataan.
Arah pembangunan kepariwisataan meliputi pembangunan destinasi pariwisata (DPKB), pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan DPKB meliputi perwilayahan/zonasi, pembangunan daya tarik wisata, aksesibilitas, prasarana dan fasilitas, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi. Pemasaran pariwisata meliputi pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata. Industri pariwisata meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi penguatan organisasi, pembangunan SDM, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.