on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Larangan Pelacuran
Also known as: Perda Kota Banjar 5/2009 · Perda Kota Banjar No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Larangan Pelacuran bertujuan untuk menata dan membangun kehidupan masyarakat yang baik, moralis, serta meningkatkan ketertiban, ketentraman, dan keamanan di Kota Banjar.
Peraturan ini melarang setiap orang melakukan pelacuran, mendirikan atau menyediakan tempat pelacuran, menyuruh orang menjadi pelacur, mempermudah praktik pelacuran, memberikan fasilitas untuk pelacuran, membujuk orang lain sehingga terjadi pelacuran, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Larangan ini berlaku juga bagi tempat hiburan, hotel, dan penginapan. Peraturan ini juga melarang keberadaan perempuan atau orang yang berperilaku seperti perempuan di tempat umum pada malam hari dengan maksud yang tidak jelas, serta melarang orang dengan perilaku mencurigakan berada di tempat-tempat tertentu yang dapat menimbulkan anggapan bahwa mereka adalah pelacur. Selain itu, dilarang bermesraan di tempat umum yang mengarah pada hubungan seksual.
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan pembinaan untuk mencegah pelacuran, serta masyarakat berkewajiban melaporkan kegiatan pelacuran kepada petugas yang berwenang. Walikota berwenang menutup tempat yang digunakan sebagai tempat pelacuran.