For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Larangan Pelacuran

Also known as: Perda Kota Banjar 5/2009 · Perda Kota Banjar No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2009Publication Date:29 Juli 2009
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLarangan Pelacuran
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date30 Juli 2009
Publication Date29 Juli 2009
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Larangan Pelacuran bertujuan untuk menata dan membangun kehidupan masyarakat yang baik, moralis, serta meningkatkan ketertiban, ketentraman, dan keamanan di Kota Banjar.

Peraturan ini melarang setiap orang melakukan pelacuran, mendirikan atau menyediakan tempat pelacuran, menyuruh orang menjadi pelacur, mempermudah praktik pelacuran, memberikan fasilitas untuk pelacuran, membujuk orang lain sehingga terjadi pelacuran, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Larangan ini berlaku juga bagi tempat hiburan, hotel, dan penginapan. Peraturan ini juga melarang keberadaan perempuan atau orang yang berperilaku seperti perempuan di tempat umum pada malam hari dengan maksud yang tidak jelas, serta melarang orang dengan perilaku mencurigakan berada di tempat-tempat tertentu yang dapat menimbulkan anggapan bahwa mereka adalah pelacur. Selain itu, dilarang bermesraan di tempat umum yang mengarah pada hubungan seksual.

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan pembinaan untuk mencegah pelacuran, serta masyarakat berkewajiban melaporkan kegiatan pelacuran kepada petugas yang berwenang. Walikota berwenang menutup tempat yang digunakan sebagai tempat pelacuran.

(-)

1. Barang siapa melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Barang siapa melanggar Pasal 4 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). 3. Barang siapa melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).