For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permen KKP 46/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 46/PERMEN-KP/2014

Status:
Inactive
Effective Date:13 Oktober 2014Publication Date:13 Oktober 2014
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date13 Oktober 2014
Publication Date13 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keamanan hasil perikanan yang dikonsumsi manusia dan melindungi kelestarian sumber daya ikan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan bagi usaha perikanan dalam negeri dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku pengolahan ikan. Ketentuan substansial meliputi persyaratan dan tata cara pemasukan hasil perikanan, pemeriksaan hasil perikanan, tempat pemasukan, pemasukan sebagai barang bawaan, dan pemasukan kembali hasil perikanan. Pemasukan hasil perikanan harus dilakukan oleh importir yang memiliki API-P atau API-U, atau perwakilan negara sahabat. Hasil perikanan wajib memenuhi persyaratan kesehatan, mutu, keamanan, dan pelabelan. Importir wajib memiliki Izin Pemasukan Hasil Perikanan dari Direktur Jenderal. Dinas provinsi memberikan surat rekomendasi dengan memperhatikan ketersediaan pasokan ikan dan kapasitas produksi UPI. Pemeriksaan dilakukan oleh Petugas Karantina. Tempat pemasukan ditetapkan melalui pelabuhan laut, udara, dan pos lintas batas. Terdapat ketentuan khusus untuk pemasukan sebagai barang bawaan dan pemasukan kembali hasil perikanan. Importir wajib melaporkan realisasi pemasukan secara berkala.

1. Importir atau instansi/lembaga yang telah mengajukan permohonan Izin Pemasukan Hasil Perikanan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Republik Indonesia. 2. Izin Pemasukan Hasil Perikanan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Izin Pemasukan Hasil Perikanan berakhir.

1. Setiap importir yang melakukan pelanggaran terhadap peruntukan penggunaan hasil perikanan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Pemasukan Hasil Perikanan. 2. Setiap importir yang tidak melaporkan realisasi pemasukan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis, pembekuan Izin Pemasukan Hasil Perikanan, dan pencabutan Izin Pemasukan Hasil Perikanan.