For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1948 tentang Militairisasi Jawatan Kereta Api, Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon

Also known as: PP 24/1948 · PP No. 24 Tahun 1948 · PP Nomor 24 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:21 September 1948Publication Date:21 September 1948
Telekomunikasi & Dunia DigitalTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMilitairisasi Jawatan Kereta Api, Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 September 1948
Publication Date21 September 1948
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan pertahanan negara melalui pengawasan oleh Angkatan Perang terhadap Jawatan Kereta Api dan Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon. Hal ini dilakukan tanpa mengurangi kekuasaan jawatan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa mulai tanggal 21 September 1948, Jawatan Kereta Api dan Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon berada di bawah pengawasan Angkatan Perang. Meskipun demikian, pimpinan dan pegawai jawatan serta alat-alat kerja tetap berada di bawah kekuasaan Menteri Perhubungan. Pegawai diwajibkan untuk tetap bekerja dengan disiplin dan hukum ketentaraan. Pemimpin Kesatuan Tentara yang ditempatkan di kantor stasiun memiliki hak untuk mengawasi aspek keamanan dan pertahanan tanpa campur tangan langsung dalam pekerjaan jawatan. Aturan pelaksanaan peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Perhubungan.

(-)

(-)