on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2014 tentang Pengesahan Asean Agreement On Customs (Persetujuan Asean Tentang Kepabeanan)
Also known as: PERPRES 137/2014 · PERPRES No. 137 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 137 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan ASEAN Agreement on Customs yang ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja, pada 30 Maret 2012. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk menyederhanakan, mengharmonisasikan, dan memodernisasikan prosedur, formalitas, dan pengawasan pabean di kawasan ASEAN.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan persetujuan yang bertujuan untuk memfasilitasi pergerakan arus barang dan sarana pengangkut di kawasan ASEAN. Persetujuan ini juga mengatur bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Bahasa Indonesia dan naskah asli Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli Bahasa Inggris.