For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 137 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2014 tentang Pengesahan Asean Agreement On Customs (Persetujuan Asean Tentang Kepabeanan)

Also known as: PERPRES 137/2014 · PERPRES No. 137 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 137 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Asean Agreement On Customs (Persetujuan Asean Tentang Kepabeanan)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 1998 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN di Bidang Kepabeanan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 131) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan ASEAN Agreement on Customs yang ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja, pada 30 Maret 2012. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk menyederhanakan, mengharmonisasikan, dan memodernisasikan prosedur, formalitas, dan pengawasan pabean di kawasan ASEAN.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengesahkan persetujuan yang bertujuan untuk memfasilitasi pergerakan arus barang dan sarana pengangkut di kawasan ASEAN. Persetujuan ini juga mengatur bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Bahasa Indonesia dan naskah asli Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli Bahasa Inggris.

(-)

(-)