Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib ukur, takar, dan timbang dalam perdagangan sebagai perlindungan konsumen, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta jenis wadah/media yang diukur/takar/timbang. Rincian tarif tercantum dalam pasal 8.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. Setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya wajib melakukan tera sebelum digunakan, dan tera ulang dilakukan setiap 3 bulan sekali.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah saat diberikannya pelayanan tera/tera ulang atau jangka waktu 1 bulan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan.
- Tata Cara Pembayaran Retribusi: Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi: Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga 2% sebulan.
- Penagihan Retribusi: Bupati dapat melakukan penagihan dengan menerbitkan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
- Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.
- Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa dapat dihapus.
- Insentif Pemungutan: Dinas yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.