For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Timur 15/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2011Publication Date:25 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Effective Date25 Januari 2011
Publication Date25 Januari 2011
Place of EnactmentMaba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib ukur, takar, dan timbang dalam perdagangan sebagai perlindungan konsumen, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta jenis wadah/media yang diukur/takar/timbang. Rincian tarif tercantum dalam pasal 8.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. Setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya wajib melakukan tera sebelum digunakan, dan tera ulang dilakukan setiap 3 bulan sekali.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah saat diberikannya pelayanan tera/tera ulang atau jangka waktu 1 bulan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan.
  9. Tata Cara Pembayaran Retribusi: Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi: Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga 2% sebulan.
  11. Penagihan Retribusi: Bupati dapat melakukan penagihan dengan menerbitkan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
  12. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  14. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  15. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.
  16. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa dapat dihapus.
  17. Insentif Pemungutan: Dinas yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.