For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1993

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Uang Leges

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 8/1993 · Perda Kabupaten Semarang No. 8 Tahun 1993 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 1993Publication Date:30 Oktober 1993
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Uang Leges
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date13 Desember 1993
Publication Date30 Oktober 1993
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1991 tentang Uang Leges.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1991 tentang Uang Leges. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif uang leges untuk berbagai layanan, seperti perubahan status penggunaan tanah dari pertanian ke non-pertanian, kutipan dan salinan akta perkawinan/perceraian, akta kelahiran/kematian, surat kenal lahir, legalisasi salinan dan kutipan akta catatan sipil, pembuatan Surat Keputusan Bupati tentang Persetujuan Pencatatan Kelahiran Terlambat, dan pembuatan Surat Keterangan untuk pengantar Sidang Pengadilan. Selain itu, dilakukan perubahan redaksional pada Pasal 6 ayat (1) dari "Pemerintahan Umum" menjadi "Tata Pemerintahan", perubahan BAB V menjadi "PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN", serta penambahan ayat (3) pada Pasal 6 yang menyerahkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini kepada bagian Hukum.

(-)

(-)