For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1958 tentang Susunan Kepolisian Negara

Also known as: PP 57/1958 · PP No. 57 Tahun 1958 · PP Nomor 57 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 1958Publication Date:25 Oktober 1958
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSusunan Kepolisian Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Oktober 1958
Publication Date25 Oktober 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Maret 1951 No. Pol. 4/2/28/Um. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1958 ini bertujuan untuk menetapkan susunan Kepolisian Negara yang sesuai dengan perkembangan masa. Susunan ini mencakup struktur organisasi di pusat dan vertikal ke daerah. Di pusat, Kepolisian Negara terdiri dari lima direktorat dan satu biro, yang dibagi menjadi tugas operatif dan administratif. Direktorat I dan II menangani tugas operatif, sementara Direktorat III, IV, dan V serta Biro Kepala Kepolisian Negara menangani tugas administratif. Di tingkat daerah, wilayah kewenangan Kepolisian dibagi menjadi Komisariat, Inspeksi, Resort, Distrik, dan Sektor. Penetapan kepala dan tugas masing-masing unit dilakukan oleh Perdana Menteri atas usul Kepala Kepolisian Negara. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Perdana Menteri untuk menyesuaikan batas-batas daerah kewenangan sesuai kebutuhan.

(-)

(-)