For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 119/Permentan/OT.140/10/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 119/Permentan/OT.140/10/2014 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan Dan Angka Kreditnya

Also known as: Permentan 119/Permentan/OT.140/10/2014 · Permentan No. 119/Permentan/OT.140/10/2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:13 Oktober 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan Dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pertanian
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date13 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor:111/Kpts/OT.140/3/2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2013 dan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 114/Permentan/OT.140/11/2013 dan Nomor 28 Tahun 2013, yang memerlukan petunjuk teknis lebih lanjut.

Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk tertib administrasi kepegawaian dan kelancaran kegiatan teknis di bidang pengawasan dan pengujian mutu pakan. Petunjuk teknis ini menjadi dasar bagi pejabat fungsional, pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit, dan pejabat lainnya dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang mutu pakan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup petunjuk teknis yang merinci tugas pokok, unsur, dan sub-unsur kegiatan Pengawas Mutu Pakan, serta tata cara pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dalam jabatan, kenaikan jabatan dan pangkat, serta pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian pejabat fungsional Pengawas Mutu Pakan.

(-)

(-)