Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi agar fungsional, efektif, efisien, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kenyamanan, dan keamanan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan menara.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara, atau penyedia jasa konstruksi untuk memiliki izin sebelum membangun menara. Lokasi pembangunan menara harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten, rencana detail tata ruang wilayah kabupaten, dan rencana tata bangunan dan lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Menara harus disediakan oleh Penyedia Menara, yang bisa berupa penyelenggara telekomunikasi atau bukan, dan pembangunannya dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi yang merupakan Perusahaan Nasional jika Penyedia Menara bukan penyelenggara telekomunikasi.
Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan menara secara bersama untuk efisiensi penggunaan ruang, dengan ketentuan bahwa setiap menara digunakan oleh paling sedikit tiga penyelenggara telekomunikasi, kecuali untuk keperluan Jaringan Utama atau daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi. Penyedia Menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan Menara secara bersama. Penggunaan menara bersama harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Penyedia Menara atau pengelola wajib mengikuti program pertanggungan (asuransi) terhadap kemungkinan kegagalan bangunan Menara dan bertanggung jawab terhadap kelaikan fungsi bangunan menara serta memberikan jaminan terhadap masyarakat radius menara apabila terjadi risiko adanya menara. Penyedia Menara wajib melakukan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan Menara secara berkala setiap tahun.