For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 4/2018 · Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:26 April 2018Publication Date:26 April 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date26 April 2018
Publication Date26 April 2018
Place of EnactmentDolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. This regulation revokes: 1. Regional Regulation of Sigi Regency Number 5 of 2010 concerning the Management of Regional Property.

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini bertujuan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan barang yang tertib, efektif, dan efisien. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga penatausahaan serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Bupati, yang dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan dan menggunakan barang milik daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait pengelolaan barang milik daerah, termasuk prosedur penetapan status penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan barang milik daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, serta pengelolaan rumah negara.

(-)

(-)