Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini bertujuan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan barang yang tertib, efektif, dan efisien. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga penatausahaan serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Bupati, yang dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan dan menggunakan barang milik daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait pengelolaan barang milik daerah, termasuk prosedur penetapan status penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan barang milik daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, serta pengelolaan rumah negara.