For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 34 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 34 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 32 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) DESA DAN 6 (ENAM) KELURAHAN DI KABUPATEN BANGKA TENGAH

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 34/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 34 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 34 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2008Publication Date:24 Desember 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 32 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) DESA DAN 6 (ENAM) KELURAHAN DI KABUPATEN BANGKA TENGAH
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date24 Desember 2008
Publication Date24 Desember 2008
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (enam belas) Desa dan 6 (enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (enam belas) Desa dan 6 (enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah. Perubahan tersebut meliputi pembentukan Desa Lubuk Lingkuk, Desa Lubuk Pabrik, Desa Trubus, Desa Kulur Ilir, Desa Beluluk, Desa Baskara Bhakti, Desa Pedindang, Desa Bukit Kijang, Desa Batu Belubang, Desa Sungai Selan Atas, Desa Tanjung Pura, Desa Ramadhon, Desa Kerakas, Desa Katis dan Desa Pinang Sebatang. Selain itu, dilakukan penghapusan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (9) dan Pasal 5 ayat (9) serta Pasal 6 ayat (10) dari Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006. Dengan diberlakukannya peraturan ini, segala ketentuan yang mengatur tentang Desa Lubuk Besar, Desa Perlang, Desa Kulur, Desa Kayu Besi, Desa Jelutung, Desa Mangkol, Desa Cambai, Desa Benteng, Desa Sarang Mandi, Desa Kerantai, Desa Simpangkatis, Desa Nibung dan Kelurahan Koba dinyatakan diubah dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. Desa Arung Dalam, Desa Dul dan Desa Sungai Selan berubah statusnya dari desa menjadi kelurahan.

(-)

(-)