Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menjamin keberadaan PPNS dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas PPNS secara profesional. Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah. Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah akan diproses oleh PPNS. PPNS berwenang menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan, serta memanggil saksi dan ahli. PPNS bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Kepala Satpol PP. PPNS diberikan tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota. PPNS wajib melakukan penyidikan, membuat berita acara, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum atau pengadilan, mematuhi Kode Etik PPNS, dan membuat laporan pelaksanaan tugas. Sekretariat PPNS dibentuk untuk mewadahi PPNS, berkedudukan di Satpol PP, dan bertugas melakukan koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan penyidikan. Administrasi Penyidikan PPNS meliputi acara pemeriksaan cepat dan singkat. Syarat kepangkatan untuk menjadi PPNS antara lain masa kerja minimal 2 tahun, pangkat minimal Penata Muda (III/a), berpendidikan Sarjana Hukum atau setara, dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan. Mutasi Pejabat PPNS dapat dilakukan karena perubahan struktur, mutasi instansi, atau mutasi jabatan. PPNS menggunakan pakaian dinas dan atribut PPNS. PPNS wajib bersikap dan berperilaku sesuai dengan Kode Etik. Pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral. PPNS melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, atau pemeriksaan. Wali Kota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS yang didelegasikan kepada Sekretaris Daerah. Segala biaya dibebankan pada APBD.