For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 72 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Kertasura Ungaran-Bawen-Ambarawa

Also known as: Keppres 72/1957 · Keppres No. 72 Tahun 1957 · Keppres Nomor 72 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Kertasura Ungaran-Bawen-Ambarawa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 72 Tahun 1957 ini menolak bandingan yang diajukan oleh Siek Tik Sing, pemilik Perusahaan Truck 'SILVERKING', terhadap penolakan sebagian permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trajek Kartasura-Ungaran dan Bawen-Ambarawa. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan, yang tidak dibantah oleh pembanding. Keputusan ini menguatkan keputusan Menteri Perhubungan No. L8/43/19 tertanggal 2 Mei 1955.

(-)

(-)