For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 3/2018 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2018Publication Date:10 Agustus 2018
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa
Effective Date10 Agustus 2018
Publication Date10 Agustus 2018
Place of EnactmentSumbawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 606). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 618).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah karena ketentuan yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disesuaikan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa jenis retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, dan perhitungan besarnya tarif retribusi izin gangguan. Selain itu, dihapus juga tarif retribusi izin trayek pengganti dan tarif retribusi izin usaha perikanan pengganti akibat rusak atau hilang, serta objek dan tarif retribusi izin usaha perikanan khususnya yang terkait dengan surat izin usaha penangkapan ikan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan urusan pemerintahan dan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah.

Dengan perubahan ini, diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi biaya tinggi, menciptakan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta meningkatkan pelayanan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi perizinan tertentu.

(-)

(-)