on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengesahan Nota Kesepahaman (Mou) Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman Mengenai Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (Memorandum Of Understanding (Mou) Between The Ministry Of Defence Of The Republic Of Indonesia And The Federal Ministry Of Defence Of The Federal Republic Of Germany Concerning Cooperation In The Field Of Defence)
Also known as: UU 5/2016 · UU No. 5 Tahun 2016 · UU Nomor 5 Tahun 2016
Undang-Undang ini mengesahkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan, yang ditandatangani di Berlin pada tanggal 27 Februari 2012. Latar belakang pengesahan MoU ini adalah untuk mempererat hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, sejalan dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia.
Ketentuan substansial dalam MoU mencakup lingkup kerja sama di bidang kebijakan pertahanan, kebijakan keamanan dan militer, pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta bidang-bidang lain yang disetujui. Bentuk kerja sama meliputi kunjungan resmi, kunjungan kerja dan belajar, partisipasi dalam kursus dan latihan bersama, hubungan setara antar lembaga militer, pembicaraan bilateral, pertukaran informasi, dan bentuk kerja sama lain yang saling menguntungkan. MoU ini juga membentuk forum Dialog Pertahanan Indonesia-Jerman (IGDD) untuk memonitor pelaksanaan MoU. Informasi dan intelijen yang diperoleh akan dilindungi sesuai peraturan yang berlaku, dan biaya pelaksanaan ditanggung masing-masing pihak. Persengketaan akan diselesaikan melalui konsultasi dan negosiasi.