For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penghentian Layanan Izin Gangguan dan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 3/2018 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:11 April 2018Publication Date:11 April 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenghentian Layanan Izin Gangguan dan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date11 April 2018
Publication Date11 April 2018
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2012 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2012 Nomor 6), sepanjang berkaitan dengan Retribusi Izin Gangguan. 3. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar yang masih memuat ketentuan Izin Gangguan, maka sepanjang mengenai Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini menghentikan layanan Izin Gangguan dan pemungutan retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Karanganyar, efektif sejak 1 Januari 2018. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sepanjang berkaitan dengan Retribusi Izin Gangguan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Selain itu, semua Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar yang masih memuat ketentuan Izin Gangguan juga dicabut sepanjang mengenai Izin Gangguan.

(-)

(-)