on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 11/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara hiburan.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi: 20% untuk tontonan film, pagelaran kesenian, dan pertandingan olahraga; 35% untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, dan panti pijat; serta 10% untuk kesenian rakyat/tradisional.
Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) jika pajak yang terutang kurang dibayar atau SPTPD tidak disampaikan. Juga diatur mengenai Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, serta pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak.