For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 3/2021 · Perda Kabupaten Lamandau No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:14 September 2021Publication Date:14 September 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date14 September 2021
Publication Date14 September 2021
Place of EnactmentNanga Bulik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan/memperoleh pelayanan Tera/Tera Ulang dari Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Peraturan ini menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II Peraturan Daerah ini. Masa retribusi disesuaikan dengan masa berlaku tanda tera, kecuali jika UTTP mengalami perubahan fisik atau data. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

1. Penarikan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang oleh Pemerintah Daerah berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, setelah penyerahan kewenangan kemetrologian diserahkan Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Daerah. 2. Sebelum pemberlakuan secara efektif Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah mempersiapkan infranstuktur, sumber daya manusia, kelembagaannya, sosialisasi dan persiapan. 3. Jenis Pelayanan Tera/tera Ulang yang belum termuat dalam Peraturan Daerah ini, dapat ditambah dan ditentukan tarifnya dengan Peraturan Bupati, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.