For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 04 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 04 Tahun 2006 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah Kota Pangkalpinang

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 04/2006 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 04 Tahun 2006 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 04 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:27 Februari 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Air Minum di Wilayah Kota Pangkalpinang
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date27 Februari 2006
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Dati II Pangkalpinang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan air minum di wilayah Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan perusahaan milik Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang yang bertugas mengelola, menyediakan, dan mendistribusikan air minum kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran pelayanan masyarakat dalam pendistribusian air minum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Wewenang Pengurusan:** Walikota menunjuk PDAM Kota Pangkalpinang sebagai pelaksana pengelolaan air minum. PDAM berkewajiban melaksanakan pelayanan air minum kepada masyarakat. Pelayanan dapat dihentikan atau dibatasi jika kepentingan umum menghendaki. PDAM dapat menolak memberikan pelayanan dengan alasan yang jelas. 2. **Pelayanan Air Minum:** Pelayanan dilakukan melalui saluran pipa distribusi, sambungan langsung ke rumah, sambungan tak langsung (kran halaman), hidran/kran umum, atau sarana lain dengan persetujuan Direksi PDAM. Pelanggan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan meter air dan perlengkapan lainnya. 3. **Pemasangan dan Perbaikan Saluran Air Minum:** Pemasangan saluran pipa dinas dilakukan oleh PDAM atau pihak lain atas biaya PDAM dan menjadi milik PDAM. Pemasangan saluran pipa persil dilakukan oleh PDAM atau instalatir yang ditunjuk PDAM atas biaya pemilik persil. Calon pelanggan mengajukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan PDAM. Dikenakan biaya penyambungan, akad kontrak, perencanaan, supervisi, bahan, upah kerja, pemeliharaan, dan pembongkaran/perbaikan. 4. **Perizinan:** Setiap penyambungan dan pemakaian air minum harus mendapat izin tertulis dari Direksi PDAM. Pengelolaan air minum oleh swasta atau badan hukum wajib mendapat izin tertulis dari Walikota dan bekerjasama dengan PDAM. 5. **Pemasangan dan Pencabutan Meter Air:** Pemasangan meter air dilaksanakan oleh PDAM. Pelanggan wajib memelihara meter air, pipa persil, segel pabrik, dan segel dinas. Pencabutan meter air dilakukan jika pelanggan berhenti berlangganan atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran. 6. **Perhitungan Rekening Air Minum:** Pemakaian air dihitung setiap bulan sesuai penunjukan meter air. Jika meter air tidak berfungsi, perhitungan didasarkan pada rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir. Biaya yang harus dibayar mencakup biaya administrasi dan pemeliharaan meter air. 7. **Tarif Air Minum:** Tarif air minum ditetapkan dengan Keputusan Walikota atas usul Direksi. 8. **Uang Tanggungan/Jaminan:** Calon pelanggan wajib membayar uang tanggungan/jaminan yang dapat dikembalikan jika berhenti berlangganan. Uang yang tidak diminta kembali dalam 3 bulan setelah pemberitahuan menjadi milik PDAM. 9. **Larangan:** Terdapat larangan merusak jaringan pipa, menyadap air, mengubah ukuran pipa, mendistribusikan air keluar persil, memindahkan meter air, menjual air minum, dan tindakan lainnya yang melanggar ketentuan.

(-)

1. Keterlambatan pembayaran rekening air minum dikenakan denda (Rp. 5.000,- untuk golongan sosial/rumah tangga, 10% dari tagihan untuk golongan non-sosial/non-rumah tangga). 2. Pengambilan air minum sebelum meter air dikenakan denda Rp. 100.000,- dan ganti rugi 10x rekening tertinggi. 3. Merusak meter air dikenakan denda dan ganti rugi 5% dari rekening tertinggi. 4. Membuka/merusak segel instalasi meter air dikenakan denda Rp. 50.000,-. 5. Merubah/merusak meter air dan perlengkapannya dikenakan denda Rp. 150.000,-. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 4, 8, 9, dan 21 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.