For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme

Also known as: Peraturan BNPT 1/2021 · Peraturan BNPT No. 1 Tahun 2021 · Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2021Publication Date:11 Januari 2021
Penanggulangan Terorisme

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ThemeKoordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme
LocationBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Effective Date14 Januari 2021
Publication Date11 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Peraturan ini mengatur koordinasi pelaksanaan deradikalisasi bagi tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana tindak pidana terorisme. Deradikalisasi dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI, dan dikoordinasikan oleh BNPT. BNPT dapat melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam pelaksanaan deradikalisasi.

Koordinasi pelaksanaan deradikalisasi dilakukan pada setiap tahapan deradikalisasi, meliputi identifikasi dan penilaian, rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial. BNPT membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi yang terdiri dari unsur BNPT, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, dan Kementerian Agama. Tim ini bertugas melakukan koordinasi pada setiap tahapan deradikalisasi melalui rapat koordinasi dan pendampingan.

Rapat koordinasi dilakukan untuk menentukan tahapan rehabilitasi, reedukasi, dan/atau reintegrasi sosial. Pendampingan dilakukan oleh Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi terhadap pelaksana identifikasi dan penilaian terkait pemantauan dan fasilitasi pelaksanaan identifikasi dan penilaian.

(-)

(-)