on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Also known as: PERPRES 9/2018 · PERPRES No. 9 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Peraturan ini menetapkan bahwa calon Komisioner dan Deputi Komisioner harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk integritas, kompetensi di bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan, serta tidak terlibat dalam partai politik. Proses pemilihan melibatkan pembentukan panitia seleksi, pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, dan seleksi kompetensi serta integritas. Komisioner dan Deputi Komisioner memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan Tapera, menyusun rencana kerja, dan mewakili BP Tapera di dalam dan di luar pengadilan. Larangan bagi Komisioner dan Deputi Komisioner termasuk merangkap jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya.