For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2013-2018

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 11/2013 · Perda Kabupaten Kapuas No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:24 Oktober 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2013-2018
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date-
Publication Date24 Oktober 2013
Place of EnactmentKuala Kapuas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kapuas (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2008 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kapuas (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kapuas (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2008 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kapuas (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2008 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15);

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2013-2018 (RPJMD) ditetapkan dengan tujuan memberikan arah dan acuan dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kapuas selama periode 2013-2018. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, yang berpedoman pada RPJP Daerah, RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah, serta RPJM Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk mewujudkan cita-cita pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah.

Ketentuan Substansial: RPJMD ini memuat:

  1. Strategi pembangunan daerah.
  2. Kebijakan umum.
  3. Program prioritas Kepala Daerah.
  4. Arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
  5. Gambaran pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan.
  6. Analisis isu-isu strategis.
  7. Strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah.
  8. Kebijakan umum dan arah program pembangunan daerah.
  9. Indikasi rencana program prioritas beserta kebutuhan pendanaan.
  10. Penetapan indikator kinerja daerah.

RPJMD ini akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kapuas pada setiap tahun anggaran. Penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Apabila masa jabatan Kepala Daerah berakhir dan RPJMD untuk periode selanjutnya belum terbentuk, maka untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan daerah untuk masa 1 (satu) tahun kedepan dapat mengacu kepada program yang tertuang di dalam RPJMD yang masih berlaku.

(-)