For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 88 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata

Also known as: PERPRES 88/2014 · PERPRES No. 88 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 September 2014Publication Date:1 September 2014
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 September 2014
Publication Date01 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata

Peraturan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 yang mengatur tentang Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistim Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Keputusan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini. Tugas dan fungsi terkait ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat kini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan struktur hukum dan kelembagaan yang berlaku saat ini.

(-)

(-)