on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat Nomor 36 Tahun 1950 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Also known as: UUDrt 36/1950 · UUDrt No. 36 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 36 Tahun 1950
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang Darurat ini diterbitkan untuk menetapkan peraturan pajak yang seragam di seluruh Indonesia, termasuk daerah-daerah Swapraja, guna mengatasi ketidakpastian hukum dan menyederhanakan administrasi perpajakan. Hal ini dilakukan mengingat pentingnya pemungutan pajak yang konsisten dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini menetapkan bahwa berbagai undang-undang, undang-undang darurat, dan ordonansi mengenai pajak yang telah ada sebelum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia akan berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 Januari 1951. Ini termasuk pajak radio, pajak pembangunan, pajak peredaran, dan berbagai ordonansi pajak lainnya yang sebelumnya diterapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dan Republik Indonesia Serikat. Dengan demikian, peraturan ini menghapuskan peraturan pajak yang berbeda-beda di berbagai daerah dan menggantinya dengan satu sistem yang seragam.