For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/4/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/4/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank

Also known as: Peraturan BI 10/4/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/4/PBI/2008

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2008Publication Date:4 Februari 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeLaporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank
LocationBank Indonesia
Effective Date04 Februari 2008
Publication Date04 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa informasi terkait kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu tersedia secara tepat waktu, aman, akurat, dan mudah diakses. Hal ini diperlukan untuk penetapan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pengawasan sistem pembayaran.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Selain Bank (LSB) untuk menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu secara bulanan dan triwulanan kepada Bank Indonesia. Laporan ini harus disampaikan melalui Sistem Laporan Selain Bank Umum (LSBU) baik secara On-Line maupun Off-Line. Pelapor bertanggung jawab atas kelengkapan, kebenaran, dan keakuratan laporan yang disampaikan. Selain itu, pelapor harus menunjuk Person In-Charge (PIC) untuk berkomunikasi dengan Bank Indonesia terkait laporan tersebut.

(-)

  1. Pelapor yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 per form per hari keterlambatan, maksimal Rp7.500.000,00 per form.
  2. Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 per form per hari keterlambatan, maksimal Rp750.000,00 per form.
  3. Pelapor yang menyampaikan laporan tidak lengkap, tidak benar, dan tidak akurat dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 per item data, maksimal Rp1.000.000,00 per form.
  4. Pelapor yang tidak menyampaikan laporan sampai periode berikutnya atau tidak menyampaikan pemberitahuan gangguan teknis dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.