For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 2/2024 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2024Publication Date:7 Agustus 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan Berusaha
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date07 Agustus 2024
Publication Date07 Agustus 2024
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah melalui penyelenggaraan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk melaksanakan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana, serta melakukan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan perizinan berusaha yang didelegasikan kepada Kepala Dinas. Perizinan berusaha meliputi perizinan berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha (KKPR, persetujuan lingkungan, PBG dan sertifikat laik fungsi), dan perizinan berusaha sektor. Pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha, dan dalam memperoleh pelayanan perizinan berusaha di daerah tidak dipungut biaya. Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi KKPR, persetujuan lingkungan, dan PBG serta sertifikat laik fungsi. Diatur pula mengenai manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha, sarana dan prasarana, sumber daya manusia aparatur, dan tata hubungan kerja.

1. Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku termasuk persyaratan yang telah dipenuhi. 2. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, Perizinan Berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Bupati mengenakan sanksi kepada: a. Pejabat di Daerah yang tidak memberikan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah; dan b. Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.