Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antar Kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, fungsi, peran Pemerintah Kepenghuluan serta upaya untuk mewujudkan kepenghuluan sebagai salah satu penggerak roda pembangunan, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Kerjasama Kepenghuluan dapat dilakukan antar Kepenghuluan dalam satu Kecamatan atau antar Kecamatan dalam satu Kabupaten, serta antara Kepenghuluan dengan pihak ketiga. Bentuk kerjasama ini harus saling menguntungkan dan dimusyawarahkan dalam Musyawarah Kepenghuluan. Bidang kerjasama meliputi pengembangan usaha bersama, kegiatan masyarakat, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta bidang keamanan dan ketertiban. Tata cara kerjasama meliputi pembahasan rencana kerjasama dalam Musyawarah Kepenghuluan, kesepakatan dengan pihak yang bekerjasama, dan pelaporan kepada Bupati melalui Camat. Dibentuk Badan Kerjasama yang bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya, serta memberikan laporan kepada Pemerintahan Kepenghuluan. Biaya pelaksanaan kerjasama dibebankan pada Kepenghuluan yang bekerjasama atau disesuaikan dengan perjanjian bersama. Pembagian hasil keuntungan dan dampak kerugian dicantumkan dalam naskah perjanjian. Camat atau Bupati memfasilitasi pelaksanaan kerjasama. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah dan mufakat, difasilitasi oleh Camat atau Bupati. Pemerintah Daerah dan Camat wajib membina dan mengawasi Kerjasama Kepenghuluan.