on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan
Also known as: PP 42/1958 · PP No. 42 Tahun 1958 · PP Nomor 42 Tahun 1958
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 mengatur penggunaan panji dan bendera jabatan di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan legitimasi dan kehormatan kepada pejabat negara dalam menjalankan tugasnya, serta untuk menghindari penggunaan bendera jabatan yang tidak teratur. Peraturan ini menetapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat menggunakan panji pribadi, dan penggunaannya diatur secara rinci dalam peraturan ini. Selain itu, Kepala Daerah juga berhak menggunakan bendera jabatan dengan ketentuan tertentu. Penggunaan panji dan bendera jabatan di kendaraan dan kapal diatur dengan jelas, termasuk tata cara pemasangan ketika bersama pejabat asing. Peraturan ini juga menetapkan bahwa bendera organisasi tidak boleh menyerupai panji atau bendera jabatan untuk menjaga ketertiban dan pembedaan yang jelas di masyarakat.