For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2014 tentang Norma, Standar, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Also known as: Peraturan KPU 18/2014 · Peraturan KPU No. 18 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:16 April 2014Publication Date:16 April 2014
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemeNorma, Standar, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date16 April 2014
Publication Date16 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2009 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang norma, standar, dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Latar belakangnya adalah tanggung jawab KPU dalam merencanakan dan menetapkan standar kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

Perlengkapan penyelenggaraan Pemilu terdiri dari perlengkapan pemungutan suara (kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat coblos, TPS) dan dukungan perlengkapan lainnya (sampul kertas, formulir, stiker identitas kotak suara, alat bantu tunanetra, perlengkapan di TPS/TPSLN, daftar Pasangan Calon). Pengadaan perlengkapan dilaksanakan berdasarkan prinsip tepat jumlah, jenis, sasaran, waktu, kualitas, dan efisiensi anggaran.

KPU bertanggung jawab menyediakan perlengkapan Pemilu, dengan Sekretariat Jenderal KPU dapat melimpahkan kewenangan pengadaan kepada Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pengadaan surat suara dicetak sesuai jumlah pemilih tetap ditambah 2% sebagai cadangan. Pendistribusian dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta diawasi dan dimonitoring oleh KPU.

(-)

(-)