For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan Di Kabupaten Murung Raya

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 13/2005 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:16 September 2005Publication Date:15 September 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Perkebunan Di Kabupaten Murung Raya
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date16 September 2005
Publication Date15 September 2005
Place of EnactmentPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah bahwa usaha perkebunan merupakan potensi daerah yang perlu diatur pemanfaatannya untuk kepentingan pembangunan daerah, sehingga pengusaha perkebunan perlu berpartisipasi melalui retribusi izin.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemberian izin usaha perkebunan kepada perorangan, koperasi, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.
  2. Prosedur permohonan izin yang melibatkan pengajuan tertulis kepada Bupati dengan kelengkapan seperti akta pendirian, fotokopi KTP, rekomendasi instansi terkait, foto, dan peta lokasi.
  3. Kewajiban pemohon menyampaikan dokumen AMDAL atau UKL/UPL untuk penilaian.
  4. Pencabutan izin jika persyaratan tidak sesuai.
  5. Masa berlaku izin selama 5 tahun dengan kewajiban pelaporan kegiatan usaha tahunan.
  6. Pengaturan mengenai penghentian atau penutupan kegiatan usaha oleh pemegang izin.
  7. Kondisi di mana izin usaha perkebunan tidak berlaku, seperti penghentian usaha, perubahan jenis tanaman tanpa izin, tidak melakukan pendaftaran ulang, atau kegiatan usaha bertentangan dengan peraturan.
  8. Prinsip dan sasaran retribusi didasarkan pada peningkatan partisipasi masyarakat atau badan hukum dalam pembangunan daerah.
  9. Besaran retribusi berdasarkan luas areal perkebunan, dengan tarif yang berbeda untuk luasan yang berbeda.
  10. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara lunas pada saat penyerahan izin.
  11. Retribusi dibayarkan melalui Bendaharawan Pembantu Penerima pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan, yang kemudian menyetorkan ke Kas Daerah.
  12. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah tempat izin diberikan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.