Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah bahwa usaha perkebunan merupakan potensi daerah yang perlu diatur pemanfaatannya untuk kepentingan pembangunan daerah, sehingga pengusaha perkebunan perlu berpartisipasi melalui retribusi izin.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pemberian izin usaha perkebunan kepada perorangan, koperasi, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.
- Prosedur permohonan izin yang melibatkan pengajuan tertulis kepada Bupati dengan kelengkapan seperti akta pendirian, fotokopi KTP, rekomendasi instansi terkait, foto, dan peta lokasi.
- Kewajiban pemohon menyampaikan dokumen AMDAL atau UKL/UPL untuk penilaian.
- Pencabutan izin jika persyaratan tidak sesuai.
- Masa berlaku izin selama 5 tahun dengan kewajiban pelaporan kegiatan usaha tahunan.
- Pengaturan mengenai penghentian atau penutupan kegiatan usaha oleh pemegang izin.
- Kondisi di mana izin usaha perkebunan tidak berlaku, seperti penghentian usaha, perubahan jenis tanaman tanpa izin, tidak melakukan pendaftaran ulang, atau kegiatan usaha bertentangan dengan peraturan.
- Prinsip dan sasaran retribusi didasarkan pada peningkatan partisipasi masyarakat atau badan hukum dalam pembangunan daerah.
- Besaran retribusi berdasarkan luas areal perkebunan, dengan tarif yang berbeda untuk luasan yang berbeda.
- Pembayaran retribusi harus dilakukan secara lunas pada saat penyerahan izin.
- Retribusi dibayarkan melalui Bendaharawan Pembantu Penerima pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan, yang kemudian menyetorkan ke Kas Daerah.
- Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah tempat izin diberikan.