For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 3/2013 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2013Publication Date:28 Maret 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Effective Date28 Maret 2013
Publication Date28 Maret 2013
Place of EnactmentManna

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan memberdayakan masyarakat perdesaan, mendukung investasi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Tujuan pembentukan BUMDes, baik tujuan umum (pemberdayaan masyarakat, dukungan investasi lokal) maupun tujuan khusus (mewujudkan kelembagaan ekonomi mandiri, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin).
  2. Syarat pembentukan BUMDes, yang meliputi potensi usaha ekonomi masyarakat, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat, ketersediaan sumber daya desa, sumber daya manusia yang mampu mengelola, unit usaha masyarakat yang belum terakomodasi, dan peningkatan pendapatan masyarakat serta desa.
  3. Mekanisme pembentukan BUMDes, yang meliputi rembug desa, penyusunan AD/ART, pengusulan draft peraturan desa, dan penerbitan peraturan desa.
  4. Jenis-jenis usaha BUMDes, seperti jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, dan industri kecil/rumah tangga.
  5. Organisasi BUMDes, yang terdiri dari Komisaris (ex officio dijabat oleh Kepala Desa), Direksi, dan Kepala Unit Usaha, serta kemungkinan adanya unsur pengawas.
  6. Tugas dan tanggung jawab masing-masing unsur organisasi BUMDes, termasuk kewenangan Komisaris, tugas Direksi dalam pengelolaan BUMDes, dan tugas Kepala Unit Usaha.
  7. Persyaratan dan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian Direksi dan Kepala Unit Usaha, termasuk uji kelayakan dan kepatutan.
  8. Larangan bagi Direksi dan Kepala Unit Usaha untuk merangkap jabatan.
  9. Pengawasan BUMDes oleh pengawas internal dan Inspektorat Kabupaten.
  10. Permodalan BUMDes yang berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan kerjasama usaha.
  11. Tahun buku dan tahun anggaran BUMDes.
  12. Bagi hasil usaha BUMDes untuk penambahan modal, kas desa, dana pendidikan pengurus, direksi, kepala unit usaha, komisaris, dan dana pembinaan sosial.
  13. Kerjasama BUMDes dengan pihak ketiga.
  14. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban BUMDes secara transparan dan akuntabel.
  15. Pembubaran BUMDes.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.