on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Also known as: Permenkomdigi 6/2025 · Permenkomdigi No. 6 Tahun 2025 · Permenkomdigi Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang standar teknis dan prosedur pembangunan serta pengembangan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup:
Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi kewajiban mendaftarkan aplikasi, menyimpan kode sumber, memastikan interoperabilitas, menerapkan teknologi komputasi awan, dan memenuhi standar keamanan. Badan hukum memiliki kewajiban untuk memastikan aplikasi menjadi aset instansi dan mengacu pada Arsitektur SPBE Nasional atau Instansi.