on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pengemudi Ojek Online, Penambang Boat Pancung, dan Penarik Becak Kayuh
Also known as: Perwali Kota Batam 30/2025 · Perwali Kota Batam No. 30 Tahun 2025 · Perwali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online, penambang boat pancung, dan penarik becak kayuh di Kota Batam. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kerentanan risiko kerja yang dihadapi oleh para pelaku sektor transportasi tersebut, sehingga Pemerintah Kota Batam memandang perlu memberikan perlindungan sosial untuk menjamin kebutuhan dasar hidup yang layak serta mencegah timbulnya kemiskinan baru.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pemberian perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi subjek hukum yang memenuhi kriteria, yaitu memiliki KTP daerah, berusia maksimal 65 tahun, dan terdaftar sebagai mitra aktif atau anggota kelompok terkait. Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan bertanggung jawab dalam pendataan dan koordinasi, sementara BPJS Ketenagakerjaan bertugas melakukan validasi data, administrasi kepesertaan, serta pembayaran manfaat jaminan. Seluruh pendanaan terkait iuran kepesertaan bagi para peserta tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam.