Peraturan Daerah Provinsi Papua ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian pendidikan. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan dan kemampuan pengelola, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta prasarana dan sarana pendukung yang dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Peraturan ini juga bertujuan untuk membangun masyarakat yang berkualitas dalam ilmu dan iman, memberikan akses pelayanan pendidikan yang merata dan terjangkau, serta menjamin mutu dan daya saing pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan kekhususan, dan akademi komunitas. Pemerintah Provinsi berwenang membina standar mutu, menetapkan pedoman penyelenggaraan, mengangkat dan mengelola pendidik dan tenaga kependidikan, serta memberikan rekomendasi dan pengawasan terhadap perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, masyarakat, dan orang tua.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pendidikan khusus, pendidikan kekhususan, dan akademi komunitas, termasuk pendirian, perubahan, penutupan, dan penggabungan satuan pendidikan. Standar pendidikan diatur berbasis kearifan lokal dan keunggulan lokal, meliputi standar isi, proses pembelajaran, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, prasarana dan sarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Penerimaan peserta didik baru diatur secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi. Pemerintah Provinsi juga merintis program wajib belajar 15 tahun dan menyelenggarakan pembinaan bahasa dan sastra daerah.