For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/10/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/10/2014 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-16/MBU/10/2014 · Permen BUMN No. PER-16/MBU/10/2014

Status:
Inactive
Effective Date:5 November 2014Publication Date:15 Oktober 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemeKelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date05 November 2014
Publication Date15 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur kelas jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kelas jabatan struktural, fungsional, dan jabatan lainnya di lingkungan Kementerian BUMN, yang diatur dalam beberapa lampiran. Perubahan terhadap persediaan pegawai dapat dilakukan oleh pejabat eselon II yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)