on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 11/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan PDAM kepada masyarakat dan pengembangan jaringan perpipaan, dengan prinsip ekonomi perusahaan serta peningkatan pelayanan atau profit oriented.
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal berupa uang sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp 90.334.793.000,-. Selain itu, terdapat penyertaan modal berupa aset/barang yaitu instalasi dan jaringan perpipaan yang berasal dari Proyek Dinas Pekerjaan Umum yang dinominalkan sebesar Rp. 22.178.869.040,-. Pada tahun 2018, Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal berupa tanah, bangunan, dan jaringan sambungan air perdesaan yang masing-masing dinominalkan sebesar Rp. 2.329.600.000,-, Rp. 380.360.000,-, dan Rp. 22.103.027.630,00.
PDAM wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal Pemerintah Daerah. Penambahan penyertaan modal ini akan dicatat dalam pos “Penyertaan Modal Pemerintah Daerah” dalam Neraca Daerah. Pemerintah Daerah dapat menarik modal yang disertakan dengan persetujuan DPRD. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PDAM, dibantu oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pembinaan BUMD dan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dapat melakukan koordinasi dengan Direktur PDAM dan/atau Dinas terkait, termasuk pengawasan penggunaan penyertaan modal yang dilaporkan secara periodik kepada Bupati.
Penentuan bagi hasil penyertaan modal daerah untuk Pemerintah Daerah adalah 55% dari laba bersih dan/atau ketentuan lain yang berlaku, yang disetor ke kas Daerah dan dialokasikan dalam penerimaan APBD.