on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun
Also known as: Peraturan OJK 15/POJK.05/2019 · Peraturan OJK No. 15/POJK.05/2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dana pensiun secara profesional, efektif, dan efisien. Peraturan ini menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. Dana Pensiun diwajibkan untuk memiliki pedoman tata kelola yang mencakup pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus, pengendalian internal, manajemen risiko, dan kebijakan remunerasi. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pembentukan komite, penunjukan auditor eksternal, dan pelaporan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan nilai dana pensiun bagi pemangku kepentingan, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan kontribusi dana pensiun dalam perekonomian nasional.