For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun

Also known as: Peraturan OJK 15/POJK.05/2019 · Peraturan OJK No. 15/POJK.05/2019

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2019Publication Date:27 Mei 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeTata Kelola Dana Pensiun
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date27 Mei 2019
Publication Date27 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2016 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5859) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dana pensiun secara profesional, efektif, dan efisien. Peraturan ini menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. Dana Pensiun diwajibkan untuk memiliki pedoman tata kelola yang mencakup pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus, pengendalian internal, manajemen risiko, dan kebijakan remunerasi. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pembentukan komite, penunjukan auditor eksternal, dan pelaporan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan nilai dana pensiun bagi pemangku kepentingan, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan kontribusi dana pensiun dalam perekonomian nasional.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penurunan penilaian tingkat risiko tata kelola, dan/atau pelaksanaan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi pengurus.