on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 8/2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali. Perubahan tersebut meliputi:
Pasal 9: Mengubah ketentuan ayat (2) mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Detail tarif tercantum dalam Lampiran A.I Peraturan Daerah ini.
Pasal 45: Mengubah ketentuan ayat (2) mengenai struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Detail tarif tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini.
Pasal 51: Mengubah ketentuan ayat (2) huruf b mengenai struktur dan besaran tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah. Detail tarif tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi jasa usaha dengan menyesuaikan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah.
Lampiran A.I mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk tenda, kursi, sound system, kipas blower, meja, gedung serba guna, mess Pemda, minibus, fasilitas gedung diklat, alat berat, pemeriksaan bahan aspal, pengujian tanah, dan lain-lain.
Lampiran III mengatur struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga, termasuk retribusi masuk tempat wisata, retribusi sarana dan prasarana di tempat wisata (gazebo, kios, toilet, kamar bilas), dan retribusi pedagang asongan.
Lampiran IV mengatur struktur dan besaran tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah, termasuk bibit perkebunan dan kehutanan (sawit, karet, kakao, gaharu, sengon, mahoni, inokulan), benih ikan, ikan konsumsi, dan pakan ikan.