For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 - 2043

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 3/2023 · Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2023 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 September 2023Publication Date:18 September 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 - 2043
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date18 September 2023
Publication Date18 September 2023
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu untuk periode 2023-2043. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan Provinsi Bengkulu sebagai sentra pertanian, perikanan, industri, dan pariwisata berskala nasional yang berwawasan lingkungan dan mitigasi bencana, serta meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan berbasis ekonomi masyarakat di wilayah pesisir dan laut. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem pusat permukiman, peningkatan aksesibilitas infrastruktur, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana, pengembangan kawasan budi daya sesuai daya dukung lingkungan, pengintegrasian penataan ruang daratan dan wilayah perairan pesisir, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan. Rencana struktur ruang wilayah provinsi mencakup sistem pusat permukiman (PKN, PKW, PKL), sistem jaringan transportasi (jalan, kereta api, sungai, danau, penyeberangan, laut, udara), sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya. Rencana pola ruang wilayah provinsi terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kawasan strategis provinsi ditetapkan berdasarkan sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dan sosial budaya.

(-)

(-)