For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 189 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 189 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Karet

Also known as: PP 189/1961 · PP No. 189 Tahun 1961 · PP Nomor 189 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:12 Mei 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Industri Karet
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date12 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Perusahaan Industri Karet Negara (PIKAN) ex Bappit dan berkedudukan di Bandung 2. Industri Karet ex Bappit dan berkedudukan di Bandung 3. Perca ex Bappit dan berkedudukan di Surabaya Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara dengan mendirikan Perusahaan Negara Industri Karet (P.N. Industri Karet). Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola industri karet dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin. Perusahaan ini akan beroperasi di bawah pengawasan Menteri Perindustrian Rakyat dan berkedudukan di Jakarta. Modal awal perusahaan berasal dari peleburan beberapa perusahaan milik negara yang bergerak di bidang industri karet. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan ini juga memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan tahunan dan berkala, serta mengalokasikan laba bersih untuk berbagai dana termasuk dana pembangunan semesta dan cadangan umum.

(-)

(-)