Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah, memperkuat peran BPR, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan pendirian Bank Kota Bogor adalah meningkatkan produktivitas UMKM, memperluas jaringan layanan perbankan, meningkatkan permodalan, menerapkan tata kelola yang baik, dan memperoleh laba. Kegiatan usaha Bank Kota Bogor meliputi menghimpun dan menyalurkan dana, transfer dana, penempatan dana antar bank, valuta asing, penyertaan modal, kerjasama dengan lembaga keuangan, pengalihan piutang, optimalisasi layanan perbankan, dan usaha perbankan lainnya. Modal dasar Bank Kota Bogor ditetapkan sebesar Rp 100.000.000.000,- dengan komposisi kepemilikan saham mayoritas oleh Pemerintah Daerah. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pemegang saham lainnya, hibah, kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham.