For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 12/2013 · Perda Kabupaten Tapin No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 2 diubah sehingga nama retribusi menjadi Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin pada Pusat Kesehatan Masyarakat. - Pasal 3 diubah, dengan objek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang disediakan atau diberikan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat, meliputi rawat jalan dan rawat inap, unit gawat darurat, tindakan medis, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan penunjang lainnya, pelayanan medico legal, jasa ambulan dan mobil jenazah, dan pelayanan kesehatan di luar jam kerja. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan Swasta. - Bagian Kesatu Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul dihapus. - Pasal 30 diubah terkait pembayaran retribusi yang harus dilakukan secara tunai, pemberian tanda bukti pembayaran, pencatatan dalam buku penerimaan, penyetoran ke Kas Daerah, dan laporan bulanan penerimaan. Penerimaan dari jasa pelayanan Puskesmas dikembalikan ke Puskesmas sebesar 40%, sedangkan untuk JAMKESMAS dan JAMPERSAL diatur dengan Peraturan Bupati. - Pasal 37 diubah terkait kedaluwarsa penagihan retribusi setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Kedaluwarsa penagihan tertangguh jika diterbitkan Surat Teguran atau ada pengakuan utang retribusi. - Pasal 38 diubah terkait piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluwarsa dapat dihapuskan dengan Keputusan Bupati. Tata cara penghapusan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)