For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 1/2017 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2017Publication Date:15 Agustus 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date15 Agustus 2017
Publication Date15 Agustus 2017
Place of EnactmentMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengakomodasi retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang belum diatur sebelumnya.

Perubahan meliputi penghapusan Pasal 2 huruf c dan penambahan huruf h pada Pasal 2, sehingga jenis retribusi jasa umum mencakup retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penggantian biaya cetak peta, dan pengendalian menara telekomunikasi.

Selain itu, ditambahkan Bagian Kedelapan yang mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, meliputi nama retribusi, objek retribusi (pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi), subjek dan wajib retribusi (orang atau badan yang menikmati jasa pengendalian menara telekomunikasi), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Tarif retribusi dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, dengan mempertimbangkan biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.

(-)

(-)