on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Magelang Tahun 2025
Also known as: Perwali Kota Magelang 7/2025 · Perwali Kota Magelang No. 7 Tahun 2025 · Perwali Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini ditetapkan sebagai respons terhadap perkembangan keadaan yang memerlukan penyesuaian dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk pergeseran sub kegiatan antar Perangkat Daerah, serta perubahan pada program, kegiatan, dan pagu anggaran. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memperbarui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2025 agar tetap relevan dengan kondisi terkini.
Secara substansial, perubahan ini menetapkan bahwa RKPD Kota Magelang Tahun 2025 yang telah diubah berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Selain itu, dokumen ini menjadi acuan resmi bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2025, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2025. Peraturan ini juga menetapkan sistematika dokumen RKPD yang terdiri dari tujuh bab, mulai dari pendahuluan hingga penutup.