on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Aneka Usaha dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Aneka Usaha
Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 7/2014 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Aneka Usaha dan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Aneka Usaha. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa dan usaha kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum, dan peningkatan pendapatan daerah. Tujuannya adalah meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan PT. Aneka Usaha sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat, meningkatkan pelayanan masyarakat, dan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, tahun buku dan laporan keuangan, penetapan dan penggunaan laba, kerja sama, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, serta pengawasan.