on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan
Also known as: Perda Kota Yogyakarta 22/2009 · Perda Kota Yogyakarta No. 22 Tahun 2009 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini mengatur tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dengan tujuan menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan penanganan daging hewan konsumsi. Retribusi ini dipungut atas pelayanan dan penyediaan fasilitas RPH yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Obyek retribusi meliputi jenis hewan yang dipotong, kandang peristirahatan hewan, pemeriksaan hewan betina produktif, pemeriksaan hewan sebelum dan setelah dipotong, pemakaian tempat pemotongan, dan pemakaian tempat pelayuan. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pelayanan di RPH. Retribusi RPH digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Dasar pengenaan retribusi diukur dari tingkat penggunaan jasa, meliputi pemotongan hewan, pemeriksaan hewan, dan pemeriksaan daging berdasarkan jenis layanan dan jenis hewan. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan dalam rupiah berdasarkan jenis dan fasilitas pelayanan serta jenis hewan. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Daerah Kota Yogyakarta.
Masa retribusi untuk pemakaian kandang dan/atau pelayuan daging adalah 1 (satu) hari. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Besarnya retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.