on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2023
Also known as: Perda Kota Kendari 5/2022 · Perda Kota Kendari No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 112 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh Persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Ketentuan Substansial:
APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp. 1.558.239.942.749,- yang terdiri atas:
Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Kendari tahun anggaran 2023, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.